Sehubungan dengan adanya peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak dan dalam rangka komitmen terhadap penanganan wabah virus COVID-19, maka Pengadilan Pajak melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka. Adapun penundaan tersebut akan mulai dilakukan pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 2 Juli 2021.
Penundaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (Melalui Helpdesk/Disampaikan Secara Langsung) Di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 28 Juni 2021 S.D 2 Juli 2021
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: Berita Pajak
Artikel Terkait
Resmi! PMK 131/2024 Atur PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Dewa Suartama
1 January 2025
Batal Berlaku untuk Semua Barang/Jasa, Presiden: PPN 12% Hanya untuk Objek PPnBM
Redaksi Ortax
31 December 2024
Coretax Sudah Bisa Diakses, Ini Menu yang Tersedia bagi WP OP
Redaksi Ortax
24 December 2024
Pra-implementasi, WP Sudah Bisa Login Aplikasi Coretax
Redaksi Ortax
24 December 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA